kspsi-aceh.or.id/ — Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri memastikan jika Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung sepakat melimpahkan seluruhnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung.
Demikian dikatakan Tamri kepada waetawan, Selasa (12/12/2023). Bawaslu, lanjut Tamri, telah melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan sudah sepakat menyerahkan kasus yang menyeret Komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung.
“Kasus ini (AR) masuknya dalam pidana umum bukan ke pidana Pemilu, dan hukumnya lebih berat,” ujarnya.
Tamri juga mengungkapkan, meski kasus ini terjadi saat Kampanye Capres Anies Baswedan, tidak berpengaruh terhadap Tim Kampanye Daerah (TKD) sebagai penyelanggara.
“Jadi tidak berimbas ke TKD,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penistaan agama karena dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW, saat menyampaikan materi standup comedy di acara “Desak Anies”.
Sebelumnya, TKD AMIN Lampung telah menggelar rapat dan menghasilkan 4 poin keputusan, sebagai berikut:
1. TKD Amin menghormati Proses Hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Lampung
2. TKD Amin sangat menyesalkan terjadinya Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Komika Aulia Rahman pada Acara “Desak Anies” karena tidak mencerminkan nilai nilai yang selama ini di kampanyekan oleh Pasangan Anies Muhaimin
3. Bahwa Komika Aulia Rahman bukanlah bagian dari TKD Amin, Pelaksana Kampanye Amin, Jurkam Amin ataupun Orang yang di tunjuk untuk melakukan Kampanye amin melainkan hanya bertindak sebagai profesional yang di tunjuk oleh komunitas yang diminta mengisi acara hiburan pra acara “Desak Anies”
4. Bahwa Konten yang disampaikan oleh Komika Aulia Rahman bukanlah Konten yang diminta oleh TKD AMIN melainkan atas Inisiatif sendiri dan sebelum nya TKD Amin melalui panitia telah menyampaikan hal hal yang tidak boleh disampaikan kaitan nya dengan Isu isu SARA. (red/***)
